Politik

Kader gugat presidential threshold ke MK, begini respons Partai Gerindra

Muzani mengatakan, Partai Gerindra menjunjung tinggi apa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jumat, 17 Desember 2021 20:12

Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut partainya tidak mempersoalkan berapa pun angka presidential threshold (PT). Hal itu diungkap Muzani di tengah salah satu kadernya, Ferry Juliantono melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada prinsipnya, Partai Gerindra tidak ada masalah dengan threshold berapa pun," kata Ahmad Muzani dalam keterangannya, Jumat (17/12).

Muzani mengatakan, Partai Gerindra menjunjung tinggi apa yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut dia, hingga saat ini fraksi-fraksi di DPR bersepakat tidak melakukan revisi UU Pemilu. "Undang-Undang Pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa threshold presiden 20 persen. Kita menjunjung tinggi apa yang sudah menjadi kesepakatan," katanya.

Muzani juga sebelumnya memastikan kadernya Ferry Juliantono tidak mewakili partainya saat mengajukan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi MK).

Marselinus Gual Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait