Covid-19 memaksa pemerintah membagi upacara penganugerahan tanda jasa.
Pandemi Covid-19 memaksa pemerintah membagi upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan menjadi dua sesi. Pertama digelar pada Agustus 2020 lalu, dan sesi kedua digelar hari ini, Rabu (11/11).
Pemerintah beralasan untuk menekan potensi terjadinya kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.
“Karena musim Covid-19 kita pecah dua (sesi) tapi tidak lebih dari tahun 2020. Menurut Sesmil Pak Mayjen Suharyanto harus rampung tahun ini, sebagai hak karena tahun berikutnya sudah ada lagi. Di bulan Agustus itu disepakati untuk dibaca dua kali agar tidak berkerumun,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melansir Setkab, Rabu (11/11).
Dijelaskan Mahfud, pelaksanaan upacara penganugerahan tanda jasa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Kita sudah melihat sendiri, ada protokol kesehatan yang ketat baik sebelum masuk ke sini, maupun ketika akan masuk, maupun ketika di dalam itu,” bebernya.