Di tengah pandemi Covid-19, DPR menggulirkan kembali rencana membahas dan mengesahkan revisi KUHP.
Kabar mengenai rencana DPR melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diketahui Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Sultan Rivandi dari pemberitaan di media massa. Membaca berita itu, Sultan kontan berang.
"Mestinya DPR menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Bukan malah memanfaatkan situasi," ucap Sultan kepada Alinea.id di Jakarta, Sabtu (4/4).
September 2019 lalu, Sultan bersama sejumlah rekannya di UIN Jakarta ikut turun ke jalan menolak rencana pembahasan dan pengesahan revisi KUHP yang bergulir di Gedung DPR. Selama berhari-hari, mereka menyambangi kawasan parlemen untuk memprotes beleid yang dipenuhi pasal bermasalah itu.
Gelombang unjuk rasa yang kerap dilabeli aksi "Reformasi Dikorupsi" itu sukses. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengesahan revisi KUHP ditunda. Belakangan, anggota DPR 2014-2019 juga sepakat memundurkan pembahasan beleid itu ke periode berikutnya.
Kini, wacana pembahasan draf revisi KUHP kembali digulirkan. Dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (2/4) lalu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bahkan sesumbar revisi KUHP bisa dibahas dan disahkan dalam sepekan.