DPR ingatkan Kemenag untuk teliti dengan cermat rencana kenaikan biaya haji.
Kementrian Agama (Kemenag) diminta untuk mengkaji ulang usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung jamaah haji Indonesia tahun 2023. Persoalnnya, kenaikan ongkos haji tersebut sangat drastis dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp39,8 juta
"Hendaknya Kemenag bisa mengkalkulasi ulang dengan teliti dan cermat. Bisa dilakukan penyisiran komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi kualitas pelayanan penyelenggaraan haji bagi jamaah. Masyarakat tentu berharap kenaikan biaya haji bisa ditekan, agar lebih terjangkau," ujar anggota Fraksi PAN, Guspardi Gaus, Rabu (25/1).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan BPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp98.893.909 per jemaah. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp69.193.733 atau 70% ditanggung oleh jemaah sendiri dan sebesar Rp29.700.175 atau 30% dari nilai manfaat.
Menurut Guspardi, kenaikan ongkos haji tersebut kurang adil. Pasalnya, jamaah haji sudah menyetorkan uangnya di awal sebesar Rp25 juta.
Seharusnya, kata dia, jemaah mendapatkan nilai manfaat yang besar ketika dana setoran awal tersebut mengendap selama 20 tahun atau 30 tahun.