Kemenaker telah melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja ini dengan intens.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengapresiasi Badan Legislasi DPR yang telah menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 sama dengan isi Undang-Undang Cipta Kerja. Hanya saja, kata dia, untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.
Disebutkan, terkait alih daya/outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, di mana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam peraturan pemerintah (PP).
Kemudian, juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis, kedepan setelah disepakati dalam sidang paripurna, kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi kedepannya," kata Anwar kepada wartawan, Kamis (16/2).