Kemenangan KPU dalam persidangan di PTTUN Medan memupuskan harapan JR Saragih untuk jadi calon Gubernur Sumut.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menerima eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan terkait gugatan yang dilayangkan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian, Selasa (27/3). Pasangan ini sebelumnya melaporkan keberatan mereka atas putusan KPU Sumut, yang tidak menetapkan keduanya sebagai paslon di hajatan pilgub setempat.
Gugatan pilkada yang dipimpin majelis hakim Bambang Edy Sutanto Soedewo ini memutus untuk menolak gugatan pemohon, karena dinilai sangat prematur. Alhasil perjalanan JR-Ance yang disokong Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut harus terhenti di tengah jalan.
Meski begitu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, JR Saragih masih bisa melakukan kasasi, dan mempersilakan mantan Bupati Simalungun tersebut untuk menempuh proses itu.
"Tetapi kita tunggu saja apakah dia melakukan kasasi atau tidak. Intinya, kita menang," imbuhnya.
Penolakan gugatan itu menandakan, keputusan yang diambil KPU Sumut sudah benar dan sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku. Putusan ini sekaligus melegitimasi pembatalan pencalonan paslon, setidaknya sampai ada putusan hukum yang lebih tinggi.