Pj Gubernur Aceh dipastikan sudah pensiun dini dan berstatus purnawirawan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki tidak aktif dalam pengabdiannya di lingkungan militer. Ia kini menyandang status purnawirawan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, tidak ada yang salah dalam pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh. Apalagi jika menyangkut masalah prosedural.
"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," kata Benni dalam keterangan persnya, Selasa (5/7).
Untuk diketahui, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun.
Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun ditekankan kembali oleh Benni, yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.