Pasalnya, pembangunan di daerah dapat terhambat akibat peraturan yang saling tumpang tindih.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyusun Indikator Kepatuhan terhadap Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Ini merupakan upaya Kemendagri untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan daerah, yakni peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada). Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, produk hukum daerah yang dibentuk sesuai dengan mekanisme dinilai baik secara kualitas.
"Kualitas produk hukum daerah (yang dibentuk sesuai dengan mekanisme) dapat meningkat sesuai dengan tujuan dari Otonomi Daerah," kata Suhajar saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah dan Launching Indeks Kepatuhan Daerah di Ancol, Jakarta, Selasa (21/6).
Suhajar yang juga menjabat sebagai Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah mengatakan, pembangunan di daerah dapat terhambat akibat peraturan yang saling tumpang tindih. Untuk itu, Indikator Kepatuhan terhadap Penyusunan Produk Hukum Daerah dirancang untuk memastikan pembentukan produk hukum di daerah sesuai dengan aspek muatan dan mekanisme pembentukannya.
"Untuk memastikan produk hukum di daerah telah dibentuk berdasarkan asas pembentukan dan asas materi muatan, perlu pembinaan mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan peraturan perundang-undangan di daerah," tutur Suhajar.