Kemendagri tunggu Kemenkumham soal pelantikan Bupati Sabu Raijua.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, keputusan melantik Bupati Sabu Raijua terpilih hasil Pilkada 2020, Orient Riwu Kore paling lambat Kamis (25/2). Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih melakukan penelitian dan mengkaji status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
“Masih pengkajian dan penelitian. Kemarin pukul 16.00 WIB (Selasa, 16/2), Kemenkumham minta waktu melakukannya. Berapa lama waktunya? Tentunya Jumat (26/2) harus dapat keputusan dari Kemenkum HAM, sehingga akan dilakukan pelantikan atau diperpanjang tugasnya,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/2).
Kemendagri sudah meminta Kemenkumham untuk mempercepat pengkajian dan penelitian terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Sebab, masa jabatan Bupati Sabu Raijua periode sebelumnya telah habis pada Rabu (17/2). Untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis per Rabu (17/2), maka pengganti terpilih Pilkada 2020 akan dilantik pada Jumat (26/2).
Jelang hari pelantikan ternyata keputusan dari Kemenkumham belum ada, maka Kemendagri akan mengadakan rapat lagi pada Kamis (25/2) untuk memutuskan Orient Riwu Kore akan dilantik atau tidak. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kemendagri pun telah menunjuk pelaksana harian (plh) Bupati Sabu Raijua.
“Jadi, tidak ada galau. Tenang saja. Sementara Plh dulu,” ucapnya.