DPR minta Kemenkes pastikan apakah obat yang digunakan dua pasien baru gagal ginjal akut hanya sisa peredaran sebelumnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menarik peredaran obat sirup anak merek Praxion dari pasaran buntut kembali munculnya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di DKI Jakarta.
"Apakah itu sisa sisa obat yang beredar di masyarakat dan belum tertarik. Karena susah juga kalau memarik obat yang sudah beredar di masyarakat, terutama didaerah pelosok," kata Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2).
Menurut Dasco, DPR memberikan atensi khusus kepada pemerintah terkait kasus GGAPA yang kembali muncul. Untuk itu, ia meminta komisi teknis di DPR untuk menelaah kasus yang terjadi.
"Dan kita juga minta kepada pemerintah dalam hal ini Kementetian Kesehatan untuk bersama sama menelaah dan mempelajari, dan kemudian melakukan tindakan tindakan yang diperlukan. Dan karena menurut saya, supaya hal ini tidak terjadi lagi," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Menurut Dasco, temuan obat yang mengandung tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) akan menjadi evaluasi penting terhadap peredaran obat. Bila perlu, kata dia, dilakukan penindakan tegas terhadap perusahaan.