Jika calon yang diusulkan parpol tak memenuhi syarat, KPU memberi kesempatan untuk mengganti atau mengosongkan nama kandidat.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang di dalamnya terdapat larangan mantan pidana koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg) resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). PKPU tersebut telah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 834 Tahun 2018, kemudian diundangkan di Jakarta, Rabu (3/7). Peraturan yang memicu kontroversi tersebut diteken Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Eka Tjahjana.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, sudah selayaknya Kemenkumham mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut. Ini selaras dengan tupoksi Kemenkumham yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan UU.
"Aneh jika Kemenkumham tidak mengundangkan, itu tugas dia kok," jelasnya.
Hasyim menuturkan, Kemenkumham merupakan perpanjangan tangan dari Presiden. Jika Jokowi menghormati kemandirian KPU, maka menteri-menterinya pun harus mengikuti arah kebijakan Presiden.
Kendati begitu, ia tak menampik aturan ini akan terus menuai gugatan. Sama halnya seperti PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang DPD, yang juga telah mendapat judicial review (JR). Sejauh ini, menurutnya, sudah muncul aduan pelanggaran kode etik, baik melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).