Perlibatan anak dalam politik praktis termasuk salah satu kategori kekerasan terhadap anak.
Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ulfah Mawardi, mengingatkan bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam urusan politik praktis jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelibatan anak dalam kampanye politik termasuk salah satu kategori kekerasan.
"Pemilu tahun ini juga harus memiliki semangat yang ramah anak. Tidak boleh melibatkan anak dalam segala bentuk kampanye politik karena itu bisa melanggar hak mereka dan dapat dimasukkan ke dalam kategori tindak kekerasan," katanya dalam Seminar Nasional "Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam" di Pondok Pesantren (Ponpes) Ketitang, Cirebon, pada Jumat (23/6).
Ulfah juga menekankan ruang belajar anak, termasuk lembaga pendidikan, harus benar-benar terbebas dari aktivitas politik praktis. "Pondok pesantren, misalnya, itu harus bersih dari atribut-atribut partai politik dan sejenisnya."
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan demi memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia layak anak. Sejauh ini, upaya tersebut sudah ditempuh pemerintah dengan melahirkan beragam kebijakan dan peraturan perundang-undangan.
"Contohnya, UU (Undang-Undang) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang melarang perkawinan anak sebelum usia 19 tahun. Itu menjadi bukti kehadiran negara dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak," ucapnya.