KPK resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Kalsel. Selain Sahbirin, setidaknya tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan digelar KPK, pekan lalu.
Ini kesekian kali kepala daerah asal Kalsel jadi tersangka kasus korupsi. Menurut catatan KPK, setidaknya sudah ada enam kepala daerah di Kalsel ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus korupsi. Selain Sahbirin, eks Gubernur Kalsel Sjachriel Darham juga terjerat kasus serupa.
Di tingkat kabupaten, para tersangka koruptor yang sudah dijerat KPK ialah Bupati Tanah Laut periode 2003-2013 Adriansyah, Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2012-2021 Abdul Wahid, dan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 Mardani H Maming.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga pernah menetapkan Gubernur Kalsel periode 2005-2015 Rudy Ariffin sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan tanah untuk pabrik kertas Martapura. Artinya, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, setidaknya ada tiga gubernur dan empat bupati dari Kalsel yang pernah tersandung kasus korupsi.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini merinci sejumlah faktor penyebab maraknya kepala daerah di Kalsel yang digulung KPK. Faktor yang paling umum ialah lemahnya integritas para kepala daerah sehingga tergiur menyalahgunakan wewenang mereka.