Tak ada protes keras yang menyertai pengesahan revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara.
Meskipun tanpa partisipasi publik yang bermakna, revisi Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan revisi Undang-Undang Kementerian Negara disahkan menjadi UU. Kedua RUU kontroversial itu disahkan bersama revisi Undang-Undang Keimigrasian dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8).
Menurut catatan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, rapat paripurna hanya dihadiri 48 anggota DPR. Sebanyak 260 anggota DPR mengajukan izin untuk tidak hadir. Sisanya tak memberikan keterangan alasan ketidakhadiran.
Hanya dihadiri segelintir anggota DPR, rapat paripurna tetap digelar. Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus mengatakan jumlah peserta sudah memenuhi kuorum. Pengesahan ketiga RUU itu pun berjalan tanpa penolakan berarti.
Apa saja yang berubah dalam revisi UU Wantimpres?
Setidaknya ada 8 poin yang diubah dalam revisi UU Wantimpres. Saat memberikan laporan di rapat paripurna, Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan poin-poin perubahan sudah dibahas secara mendetail dan disepakati semua fraksi yang ada di DPR.