Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan lima belas putusan hari ini.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan lima belas putusan, Senin (19/3) pukul 10 pagi di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.
Anggota DKPP Alfitra Salam berharap, dengan keluarnya putusan ini, mampu memberikan efek jera dan pelajaran bagi penyelenggara pemilu. “Kita harapkan penghayatan kode etik ini semakin tertanam dalam jiwa penyelenggara pemilu,” katanya
Selain itu, sidang juga akan disiarkan melalui video conference dengan Bawaslu provinsi terkait. Berikut merupakan perkara yang akan diputus, yakni KPU Kabupaten Lebak, KPU Kabupaten Lahat, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, KPU Kabupaten Paniai, Panwaslu Kabupaten Indramayu, KPU Kota Palembang, Panwaslu Kabupaten Natuna. Selanjutnya, Panwaslu Kabupaten Karanganyar, Bawaslu Provinsi Banten dan Panwaslu Kabupaten Lebak, KPU Kabupaten Konawe Selatan, Panwaslu Kabupaten Aceh Besar, KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Panwaslu Kota Tanjungbalai sedangkan untuk Panwaslu Kota Sibolga DKPP menyatakan akan mengeluarkan dua putusan.
Sebelumnya, DKPP juga telah mencatat perkara dengan nomor registrasi 49/DKPP-PKE-VII/2018 yang diadukan oleh Masrian Noor. DKPP saat itu menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Provinsi Kalimantan Selatan dengan teradu Agus Musdian Noor sebagai ketua KPU Kab Tabalong, Kamis (15/3).
Pemeriksaan tersebut, dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam pemeriksaan, DKPP turut menghadirkan ketua dan anggota Panwas Kabupaten Tabalong. Sidang ini dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salam bersama Pemeriksa Daerah Wilayah Kalimantan Selatan. Agenda yang diusung adalah mendengarkan pokok pengaduan dan jawaban dari pihak teradu, yang saat itu digelar secara terbuka untuk umum.