Bawaslu meluncurkan indeks kerawanan pemilu untuk mendeteksi dini potensi gangguan pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam peluncuran indeks kerawanan pemilu (IKP) di Jakarta, pada 16 Desember 2022, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan, IKP menjadi basis untuk pencegahan dan pengawasan pemilu dan pilkada. IKP pun menjadi bagian dalam proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
IKP 2024 dirilis saat ditetapkannya partai politik peserta Pemilu 2024. Tujuannya, agar semakin banyak tahapan yang diprediksi dan semakin tinggi peluang melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
Bawaslu melibatkan pihak dari kementerian/lembaga, akademisi, peneliti, praktisi, dan pegiat pemilu saat proses penyempurnaan IKP. Dalam tahapan pengumpulan data, Bawaslu melibatkan seluruh anggotanya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Metode semacam IKP awalnya disusun menjelang Pemilu 2014. Saat itu, penyusunannya dalam format pemetaan kerawanan, belum berwujud indeks sistematis.
Provinsi paling rawan