Tunjangan profesi guru seharusnya diperkuat, bukan dihilangkan.
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, keresahan para guru dan etintas pendidikan terkait hilangnya tunjangan profesi guru (TGP) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan hal wajar.
"Sangat wajar jika terjadi polemik di tengah masyarakat tentang poin-poin yang dinilai bermasalah dalam RUU Sisdiknas. Hal ini harus dimaknai sebagai bentuk kepedulian yang tinggi dari berbagai elemen masyarakat yang peduli dengan RUU Sisdiknas," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (8/9).
Berdasarkan informasi dari Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan PGRI, dalam draf RUU Sisdiknas pada Februari 2022, Pasal 118 ayat 2 dan draf RUU Sisdiknas pada Mei 2022 di Pasal 102 ayat 3, masih jelas tercantum secara eksplisit pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, dalam draf RUU Sisdiknas Agustus 2022 ternyata pasal tentang TPG disinyalir hilang
"Jika benar tunjangan profesi guru ini dihilangkan tentu akan melukai rasa keadilan dan merugikan para pendidik," kata dia.
Menurut Guspardi, RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan dan mencabut tiga UU sekaligus yaitu UU Sisdiknas (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003), UU Guru dan Dosen (UU Nomor 14 Tahun 2005) dan UU Pendidikan Tinggi (UU Nomor 12 Tahun 2012).