Politik

Ketentuan baru JHT dinilai menghambat hak pekerja

DPR minta adanya peninjauan kembali Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Rabu, 16 Februari 2022 09:24

Anggota Komisi IX DPR Alifudin meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menuai polemik. Menurutnya, aturan yang memperbolehkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun ini menghambat hak-hak pekerja.

"Salah satu manfaat JHT sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 ini, secara langsung diterima oleh Mbak Parni, buruh tekstil di Karanganyar yang mengalami PHK pada pertengahan 2021 lalu. Ia menerima JHT sebesar Rp9,1 juta dan dimanfaatkan untuk biaya kuliah anaknya," kata Alifudin dalam keterangannya, Rabu (16/2).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada Desember 2021, terdapat 72.983 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga, kata dia, manfaat JHT kepada para pekerja yang di-PHK sangat dibutuhkan saat ini. 

Alifudin menegaskan, hingga saat ini, simpanan JHT masih menjadi penopang utama bagi para pekerja yang mengalami PHK untuk melanjutkan kehidupan mereka, di samping mereka menerima pesangon. Nilai pesangon itu sendiri tergerus drastis oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sampai  bulan Desember 2021, BPJamsostek melaporkan kepada DPR bahwa klaim JHT didominasi oleh 55 persen pekerja yang mengundurkan diri, 36 persen pekerja yang di-PHK, dan 3 persen pekerja yang sudah usia pension," ujar politikus Partai Keadilaan Sejahtera (PKS) ini.

Marselinus Gual Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait