Fraksi PKS menyatakan menolak agar RUU TPKS disahkan di rapat paripurna.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati membawa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang. Satu dari sembilan fraksi di DPR, yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak agar RUU TPKS disahkan di rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bintang Puspayoga serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Rabu (6/4).
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, materi muatan di dalam RUU TPKS tentu tidak mungkin memuaskan semua pihak. Namun, Baleg DPR berusaha untuk mencari titik temu yang terbaik.
"Dalam rangka untuk mengambil sebuah keputusan yang kita lakukan dalam mengharmonisasi, mensinkronkan berbagai aturan yang telah diatur kemudian kita melahirkan sebuah aturan yang baru menjadi sebuah lex specialis terhadap tindak pidana kekerasan seksual," ujar Supratman dalam keterangannya, Kamis (7/4).
Juru bicara Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf mengungkapkan, pihaknya memperjuangkan agar dalam RUU TPKS diatur larangan dan pemidanaan terhadap perizinan, serta penyimpangan seksual sebagai salah satu bentuk tindak pidana kesusilaan. Menurut dia, FPKS menolak RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang sebelum didahului adanya pengesahan RUU KUHP.