KPU dan Bawaslu diminta lakukan evaluasi komprehensif pemungutan suara Pilkada 2020.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan kecurangan pada pelaksaan Pilkada 2020, berupa penyoblosan terhadap surat suara yang tidak terpakai. Perbuatan itu ditemukan di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
"Di mana Ketua KPPS tertangkap tangan mencoblos 8 surat suara untuk calon gubernur nomor urut 1, dan 8 surat suara untuk calon bupati nomor urut 3 pada saat istirahat makan siang," ujar Komisioner Komnas HAM Hairansyah, dalam keterangannya, Rabu (16/12).
Baginya, perbuatan itu telah mencederai asas pemilu yang jujur dan adil, meski oknum tersebut telah diproses hukum oleh Bawaslu dan telah dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Komnas HAM juga menemukan penggunaan Sirekap belum maksimal di sejumlah daerah. Penyebabnya, diduga karena server down di hari pertama serta ketersediaan jaringan internet yang tidak merata. Bahkan,di sejumlah kabupaten terjadi keterlambatan dalam pergerakan sunting C.Hasil Salinan-KWK.
"Hal ini memicu munculnya spekulasi adanya upaya kesengajaan dalam memperlambat proses upload, karena fakta dibeberapa kabupaten lain sudah melakukan proses input secara maksimal," tuturnya.