Politik

Ketua Umum Prima minta KPU jalankan putusan PN Jakpus

Menurut Agus, putusan PN Jakpus ditafsirkan keliru oleh banyak pihak bahwa Prima menghendaki adanya penundaan pemilu.

Jumat, 03 Maret 2023 13:04

Ketua Umum Partai Prima Agus Jobo Priyono meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, KPU juga diminta untuk memulihkan hak Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

"Karena dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah terbukti bahwa KPU melakukan tindakan atau pun perbuatan melawan hukum. Artinya, kita punya hak untuk menuntut supaya hak politik kita sebagai peserta pemilu dipulihkan kembali," kata Agus dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Prima, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Menurut Agus, putusan PN Jakpus ditafsirkan keliru oleh banyak pihak bahwa Prima menghendaki adanya penundaan pemilu. Padahal, kata dia, sengketa perdata yang diajukan pihaknya ke PN Jakpus ialah terkait KPU yang perbuatan melawan hukum (KPU), bukan sengketa pemilu.

Ada pun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Menurut Agus, sejak awal pihaknya sudah menyadari bahwa PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk mengadili sengketa pemilu.

Marselinus Gual Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait