Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah ketentuan dalam proses seleksi penerimaan calon prajurit TNI Periode 2022.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendukung kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi prajurit TNI. Dia berharap perekrutan keturunan PKI menjadi anggota TNI tak perlu diperdebatkan lagi.
"Menurut saya sudah benar," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (1/4).
Politikus PDI Perjuangan ini, polemik keturunan PKI menurutnya tidak perlu diperdebatkan lagi, termasuk mengikuti seleksi untuk menjadi prajurit TNI. Menurutnya, dalam perekrutan prajurit TNI, memang harus berpegang pada aturan Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Regulasi ini mengatur sejumlah persyaratan bagi seorang dapat mendaftar menjadi anggota TNI. Yakni warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, dan saat dilantik berumur paling rendah 18 tahun, tidak memiliki catatan kriminal, lulus dalam Pendidikan untuk menjadi prajurit.
Menurutnya, melalui persyaratan tersebut sudah jelas bahwa anggota TNI harus setiap kepada ideologi negara. "Jadi pendaftarnya yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945," ungkapnya.