Kurnia mengatakan, koalisi berkomitmen untuk menjamin kerahasian pelapor yang mengirimkan bukti kecurangan.
Koalisi Masyarakat Sipil membuka pos pengaduan kecurangan verifikasi faktual partai politik. Pos Pengaduan ini dibuka sejak tanggal 11 Desember 2022 sampai dengan 18 Desember 2022.
"Jadi, bagi siapa pun, baik masyarakat maupun penyelenggara pemilu di daerah, yang mengetahui ada indikasi kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik bisa menyampaikan laporan melalui email pemilubersih@antikorupsi.org," ujar peneliti Indonesian Corruption Watch itu kepada Alinea.id, Senin (12/12).
Menurut Kurnia, salah satu pertimbangan Koalisi Masyarakat Sipil membuka posko pengaduan ialah adanya indikasi kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol di daerah.
"Menariknya, proses itu terjadi bukan atas dasar inisiatif penyelenggara pemilu daerah, melainkan karena diduga adanya perintah, intervensi, bahkan intimidasi dari jajaran struktural KPU pusat," katanya.
Kurnia mengatakan, koalisi berkomitmen untuk menjamin kerahasian pelapor yang mengirimkan bukti kecurangan. Nantinya, laporan dari para pelapor akan diteruskan ke pihak-pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Bagi kami, jika benar ditemukan adanya kecurangan, maka oknum tersebut, siapa pun itu, termasuk struktural Anggota KPU RI, harus ditindak secara tegas, salah satunya dengan memberhentikannya," ucapnya.