Dugaan kecurangan tersebut, dilakukan dengan cara memaksa penyelenggara pemilu daerah mengubah status data hasil verifikasi.
Koalisi Kawal Pemilu Bersih melaporkan dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu ke Komisi II DPR RI dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum pada 11 Januari 2023. Dalam pemaparannya, koalisi membawa bukti-bukti kecurangan yang dikumpulkan dari Pos Pengaduan Masyarakat tentang Kecurangan Verifikasi Partai Politik.
"Ada dugaan kecurangan berupa intimidasi dan intervensi dari KPU kepada penyelenggara pemilu di daerah untuk memanipulasi data agar meloloskan partai politik tertentu dalam tahapan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2024," terang Hadar Nafis Gumay dari Netgrit yang mewakili Koalisi Kawal Pemilu Bersih, dalam keterangan tertulisnya.
Dugaan kecurangan tersebut, lanjut Hadar, dilakukan dengan cara memaksa penyelenggara pemilu daerah mengubah status data hasil verifikasi keanggotaan sejumlah partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS), sehingga partai politik terkait yang awalnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat.
Bukti dugaan kecurangan pemilu juga tersebar dalam dua video yang menampilkan petinggi KPU Idham Kholik, saat mengeluarkan kalimat dengan nuansa intimidatif kepada jajaran penyelenggara pemilu daerah.
"Ini merupakan bentuk perbuatan tercela yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat pusat. Kecurangan ini bisa merusak tatanan demokrasi dan konsep negara hukum kita, juga merusak desain kepartaian dan efektivitas pemerintahan kita. Kalau ini dibiarkan, bisa jadi kotak pandora yang melanggengkan kecurangan-kecurangan di pemilu selanjutnya," kata Hadar.