DPR berencana mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021. Langkah ini dinilai politis karena hanya mengakomodasi kepentingan parpol.
Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menawarkan solusi untuk menempuh revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) apabila DPR mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas 2021.
"Ada satu ruang ketika UU Pemilu atau Pilkada di-judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusannya mengabulkan," kata peneliti KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, saat dihubungi Alinea, Rabu (10/2).
Jika putusan uji materi (JR) tersebut dikabulkan MK, menurutnya, akan membuat UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi RUU kumulatif dan harus ditindaklanjuti DPR selaku pembentuknya.
Namun demikian, Ihsan merasa, langkah itu terbilang sulit. Disarankannya agar langkah tersebut menjadi upaya terakhir untuk memasukan RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Tetapi memang langkah ini bisa dilakukan untuk perbaikan dan mengurangi beban penyelenggaraan dibanding tidak ada sama sekali," terangnya.