Penerbitan Perppu Pemilu bisa menjadi titik terang sekaligus sebagai pedoman dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut Pemuda Muhammadiyah, penerbitan Perppu Pemilu bisa menjadi titik terang sekaligus sebagai pedoman dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
"Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo ini menjawab kesimpang siuran isu yang beredar di tengah masyarakat terkait pelaksanaan pemilu," ujar Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM) Zaedi Bashiturrozak kepada wartawan, Selasa (13/12).
Zaedi menyebutkan, gerak cepat pemerintah dalam menyelaraskan pembentukan empat propinsi baru di Bumi Cenderawasih patut diapresiasi semua pihak. Empat propinsi baru dimaksud adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya.
Dengan terbitnya Perppu 1/2022, ia berharap komitmen pemerintah untuk pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan agar seluruh tahapan digelar tepat waktu sesuai yang sudah dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.