RUU Siskdiknas bisa dibahas dan didiskusikan lebih substantif dan seksama.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai wajar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ditolak berbagai kalangan untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Sebab, banyak pasal bermasalah hingga tidak terbukanya pemerintah dalam merancang RUU Sisdiknas.
"RUU Sisdiknas yang merupakan usulan dari pemerintah sejatinya harus mempertimbangkan dan mengakomodir berbagai masukan banyak pihak," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (31/8).
Menurut Guspardi, pelibatan berbagai pihak bertujuan untuk memastikan penyusunan RUU Siskdiknas bisa dibahas dan didiskusikan lebih substantif dan seksama. Sebab, RUU Sisdiknas sangat strategis dan vital karena nantinya RUU tersebut akan mengintegrasikan dan mencabut tiga UU sekaligus, yaitu UU Sisdiknas (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003), UU Guru dan Dosen (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005), dan UU Pendidikan Tinggi (UU No. 12 Tahun 2012).
"Bisa dimaknai bahwa RUU Sisdiknas ini setara dengan Omnibus Law bidang pendidikan nasional. Maka partisipasi pemangku kepentingan harus dibuka secara luas guna menghasilkan UU pendidikan nasional yang lebih komprehensif dan visioner sesuai perkembangan zaman di masa depan," ucap Guspardi.
Guspardi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembuatan undang-undang yang baik mempersyaratkan adanya partisipasi masyarakat lebih bermakna (meaningful participation) dalam seluruh tahapan, mulai perencanaan, penyusunan, dan pembahasan.