Rapat dengan DPR mengenai putusan PN Jakpus akan dilakukan usai disetujui pimpinan DPR.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, komisinya akan segera menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan menunda Pemilu 2024. Rapat dengan KPU digelar untuk mengetahui fakta sebenarnya hingga Partai Prima dinyatakan menang oleh PN Jakpus.
"Rencananya kita mau rapat. Kita kaget juga dan saya langsung komunikasi dengan pimpinan Komisi II makanya kita sepakat untuk diadakan rapat," ujar Doli Kurnia di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (7/3).
Kendati demikian, Doli belum memastikan kapan rapat dengan KPU digelar. Politikus Golkar ini menyebut, Komisi II DPR saat ini masih menunggu izin dari pimpinan Parlemen untuk melangsungkan rapat tersebut.
"Menunggu izin dari pimpinan, sampai sekarang izinnya belum turun," katanya.
Menurut Doli, rapat harus digelar untuk mendengar langsung penjelasan KPU sebagai pihak tergugat. Termasuk, proses gugatan yang dilayangkan Prima.