"Belum ada wacana ataupun pembicaraan resmi maupun tidak resmi terkait dengan penundaan, memundurkan, atau memajukan Pilkada 2024."
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, memastikan tidak ada wacana menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab, hingga kini tiada pembicaraan terkait isu tersebut oleh DPR maupun pemerintah.
"Di DPR, khususnya Komisi II DPR RI, belum ada wacana ataupun pembicaraan resmi maupun tidak resmi terkait dengan penundaan, memundurkan, atau memajukan Pilkada 2024," katanya, Selasa (25/7).
"Sesuai dengan UU Pilkada, bahwa Pilkada itu dilakukan bulan November 2024. Bahkan, hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI; pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Mendagri; penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, DKPP, bukan hanya bulan yang ditetapkan bahkan tanggalnya pun sudah ditetapkan," imbuhnya.
Saan melanjutkan, KPU dan Bawaslu tidak berwenang mengubah jadwal Pilkada 2024. Eeksekutif dan legislatif pun tidak mengusulan menundanya.
"Mereka (KPU dan Bawaslu, red) itu adalah pelaksana UU. Jika di UU Pilkada itu dilaksanakan pada bulan November, selama tidak ada perubahan pilkada yang kewenangannya ada di DPR dan pemerintah, ya, laksanakan saja UU tersebut," tuturnya. "Tidak perlu mewacanakan terkait memajukan maupun mengundurkan pilkada."