Komisi II DPR menetapkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu periode 2022-202.
Komisi II DPR menetapkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027. Seluruh kandidat disepakati setelah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selama tiga hari berturut-turut.
Penetapan nama-nama tersebut dilakukan menggunakan metode voting dalam rapat tertutup Komisi II DPR RI yang berlangsung selama satu setengah jam. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, penetapan nama anggota KPU dan Bawaslu telah melalui perdebatan panjang dan berbagai pertimbangan yang objektif.
"Berdasarkan semua masukan dan apa yang kita dengar dalam fit and proper test dari 14 nama dan 10. Pertimbangan objektif, pertimbangan kualitas itu menjadi pertimbangan utama," kata Doli Kurnina saat memimpin rapat di Komisi II DPR, Kamis (17/2).
Meski demikian, politikus Partai Golkar itu tidak dapat menampik adanya pertimbangan kepentingan politik dalam penetapan nama-nama anggota KPU dan Bawaslu tersebut.
"Selain kita tidak mungkin menafikan pertimbangan kepentingan politik masing-masing dari kita semua. Tentu yang pertama ialah kepentingan politik bangsa dan negara yang kedua adalah kepentingan yang mengakomodir semua. Berdasarkan pertimbangan itu semua, pada akhirnya setelah kita melakukan simulasi berbagai hal, berbagai cara, kita putuskan, tetapkan urutan," ujar dia.