Anggota Komisi III DPR apresiasi putusan tak pecat Bharada Eliezer.
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, menilai putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah tepat. Sidang etik itu digelar sebagai tindak lanjut vonis Eliezer atas pembunuhan Brigadir J.
Politikus Partai Gerindra menilai, karena Bharada Eliezer merupakan justice collaborator (JC), apabila tidak ada pengajuannya, maka kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo tidak akan bisa terungkap.
"Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini. Dan saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," kata Wihadi kepada wartawan, Kamis (23/2).
Bharada Richard Eliezer dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Pasalnya, sidang KKEP hanya menjatuhkan vonis demosi kepadanya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada berbagai pertimbangan yang membuat hakim sidang mengambil keputusan tersebut.