Politik

Komisi III DPR sepakat RUU Ekstradisi dibawa ke paripurna

RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura dibawa ke rapat paripurna DPR.

Senin, 05 Desember 2022 17:42

Komisi III DPR menyetujui RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura dibawa ke rapat paripurna DPR. Perjanjian kedua negara itu mengenai ekstrasdisi buronan. 

Keputusan itu diambil dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Sebelum persetujuan dibuat, seluruh fraksi pun telah menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir minifraksinya terlebih dahulu.

Seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR menyatakan sepakat, termasuk Fraksi PKS yang setuju dengan catatan.

"Untuk sahnya kami tanya ke forum, apakah RUU tenang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI terdekat?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pemimpin rapat di Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

"Setuju," jawab peserta rapat.

Marselinus Gual Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait