Percepatan pelantikan kepala daerah terpilih melanggar isi putusan Mahkamah Konstitusi dan merugikan kepala daerah yang masih menjabat.
Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan dalam beberapa gelombang. Untuk tahap pertama, dimulai pada 6 Februari 2025, sebanyak 296 kepala daerah bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pelantikan kepala daerah didesain bertahap lantaran masih ada ratusan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Total ada 545 daerah yang ikut Pilkada Serentak 2024. Rinciannya, sebanyak 37 pilkada di tingkat provinsi, 415 pilkada di tingkat kabupaten, dan 93 di tingkat kota.
Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kepala daerah telah yang dilantik pada gelombang pertama ialah mereka yang sudah ditetapkan KPUD setempat dan tidak menghadapi sengketa perselisihan hasil pilkada di MK.
"Diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota kepada Presiden RI atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rifqinizamy dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR, Senayan, Rabu (22/1) lalu.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengajukan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah. Gelombang pertama digelar pada 6 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur dan 10-21 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota yang tak bersengketa di MK.