Apabila terbukti ada aliran dana Lukas Enembe ke OPM, maka Undang-Undang Anti Terorisme bisa disangkakan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan aliran dana Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, ke kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM). Jika terbukti ada aliran dana tersebut, maka Lukas Enembe bisa dijerat Undang-Undang Anti Terorisme.
"Kami mendukung pengusutan hal tersebut. Kalau memang ada bukti aliran dana hasil tipikor (tindak pidana korupsi) ke OPM maka yang bersangkutan tidak hanya dijerat UU Tipikor tapi juga UU Anti Terorisme," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (16/1).
Kendati begitu, Habiburokhman meminta KPK untuk fokus terlebih dahulu pada proses penyidikan untuk mendapatkan bukti-bukti lengkap. Dia juga meminta publik agar tidak terlalu banyak membuat asumsi, sehingga tidak terjadi upaya penghilangan barang bukti.
"Baiknya KPK maksimalkan dahulu penyidikannya, cari dulu bukti-buktinya yang lengkap, baru kemudian diumumkan lewat media. Publik juga jangan terlalu banyak berasumsi, takutnya ada penghilangan alat-alat bukti," ucapnya.
Terpisah, aktivis kemanusiaan asal Papua, Natalius Pigai menilai, Lukas Enembe tidak bisa dijerat Undang-Undang Anti Terorisme ataupun dengan Undang-undang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.