Revisi itu dilakukan menjelang pendaftaran Walikota Solo Gibran Rakabuming sebagai bacawapres ke KPU bersama bacapres KIM.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas Peraturan KPU (PKPU) terkait perubahan batas usia capres-cawapres. Perubahan ini berdasarkan putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pembahasan akan dilakukan bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Pihaknya akan menunggu hingga masa reses usai.
“KPU sudah mengajukan surat konsultasi untuk perubahan tersebut ke DPR dan Pemerintah,” kata Hasyim di KPU, Rabu (25/10).
Diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sedang direvisi.
Revisi itu dilakukan menjelang pendaftaran Walikota Solo Gibran Rakabuming sebagai bacawapres ke KPU bersama bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.