JIka temuan PPATK benar, maka Bawaslu akan limpahkan penyidikannya ke Polri atau Kejaksaan.
Ketua Komisi Pemiihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang dari sumber ilegal lain berjumlah triliunan rupiah akan ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Uang itu diduga bakal menjadi sumber pembiayaan di Pemilu 2024.
“PPATK menyamapaikan hasil analisisnya ke penegak hukum pemilu dalam hal ini adalah Bawaslu,” katanya saat ditemui di Hotel Sultan usai pelantikan Sekjen Bawaslu, Jumat (17/2).
Dalam kesempatan serupa, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, penggunaan dana itu akan dipastikan lebih lanjut untuk keperluan kampanye atau tidak. Bila tidak, maka laporan PPATK harus diberikan kepada polisi maupun Kejaksaan.
“Kita kordinasi dengan PPATK, kemudian PPATK nanti menyambungkan ke polisi dan kejaksaan. Pada saat ini bukan kampanye jadi bukan Bawaslu (yang menindak), tapi jika itu untuk tujuan kampanye ya bisa (masuk domain Bawaslu),” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, uang yang berasal dari transaksi ilegal itu digunakan oleh para politikus untuk kepentingan pribadi. Namun, dia enggan membeberkan angka pasti dari uang tersebut. Dia hanya menyebut nominal mencapai triliunan Rupiah.