Penetapan partai politik serta pemilu tidak perlu bersamaan pada 14 Desember 2022.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 tahun 2020, setidaknya ada tiga kategorisasi partai politik yang berhak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Pertama, parpol, peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) atau punya kursi di DPR RI. Kedua, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke PT atau tidak punya kursi di DPR RI.
"Dan yang ketiga adalah partai baru," ujar Hasyim dalam konferensi pers, Jumat (29/7).
Menurut Hasyim, berdasarkan Keputusan MK Nomor 55 Tahun 2022 tersebut, terhadap tiga partai ini ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran kartu politik. Untuk parpol kategori 1 yaitu parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.
Sementara, untuk partai politik kategori 2 dan 3 yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru, perlakuannya adalah mendaftar kemudian verifikasi administrasi. Serta, yang memenuhi syarat dilanjutkan dengan verifikasi faktual.