Komisi Pemilihan Umum (KPU) bimbang terhadap putusan Oesman Sapta Odang sehingga harus berkonsultasi dengan MK dan MA.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bimbang terhadap putusan Oesman Sapta Odang sehingga harus berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). KPU akhirnya melakukan audiensi dengan MK.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan audiensi tersebut dilakukan terkait dengan putusan MK, MA, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan tentang persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berlatar belakang pengurus partai politik.
"Hasil pertemuannya adalah yang mulia anggota MK, hakim MK menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan undang-undang," katanya, Kamis (22/11).
Untuk itu, semua lembaga negara dan warga negara wajib mematuhi putusan MK tersebut.
"Jadi, itu yang kami tangkap. Pesan yang (disampaikan) sangat jelas, bahwa putusan MK setara dengan UU," katanya.