Keputusan ini tertuang di dalam Pasal 45a PKPU 31/2018.
Partai politik (parpol) diperkenankan memasukkan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018.
Meskipun demikian, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, berpandangan, parpol bakal berpikir matang-matang untuk mencalegkan mantan koruptor. Dalihnya, partai akan berkomitmen mengusung caleg-caleg berkualitas demi pemerintahan yang bersih.
"Tentunya caleg-caleg koruptor akan dipertimbangkan [parpol], keyakinan kami," katanya, melansir situs web KPU.
Diketahui, KPU sempat melarang mantan koruptor, selain mantan terpidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, maju sebagai caleg pada Pemilu 2019. Kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, khususnya Pasal 7 ayat 1 (g).
PKPU 20/2018 lantas digugat ke MA. Hasilnya, kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 (g) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, di mana memperkenankan mantan narapidana mencalonkan diri selama yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana.