Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan lima bakal calon anggota legislatif DPR RI yang didaftarkan partai politik merupakan mantan koruptor.
Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan lima bakal calon anggota legislatif DPR RI yang didaftarkan partai politik merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (21/7) malam.
Arief tidak menyebutkan siapa nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal. Namun dia mengatakan status para bakal caleg mantan narapidana koruptor diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.
KPU pun menyatakan para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.
Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan yakni 22-31 Juli 2018.