Draf PKPU terkait larangan mantan narapidana korupsi sebagai caleg, akan dikirim kepada Kemenkumham, Senin ini.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan draf Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif, akan dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Jadi hari ini diupayakan kami kirim ke Kemenkumham untuk diundangkan," ujar Wahyu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6), dilansir Antara.
Wahyu yakin Menteri Hukum dan HAM akan meneken PKPU tersebut. Karena secara substansial PKPU berdasarkan hasil rapat pleno sudah sah dan tinggal diundangkan.
Menurut dia, KPU telah menginformasikan pembentukan PKPU kepada pemerintah karena merupakan mitra kerja KPU, sehingga hal itu wajar dilakukan institusinya. "Pemerintah tidak dalam posisi menolak, namun tentu saja sudah dikomunikasikan dengan pemerintah, karena merupakan mitra kerja KPU sehingga wajar, seperti dengan DPR dan pihak lain yang merupakan mitra kerja kami," ujarnya.
Wahyu tidak mempemasalahkan apabila nantinya PKPU melarang mantan napi korupsi digugat di Mahkamah Agung (MA), lantaran itu bagian dari hak individu.