Rekapitulasi akan diterapkan secara elektronik dari KPPS langsung menuju ke tingkat KPU kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan menghapus rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2020 di tingkat kecamatan. Rekapitulasi akan diterapkan secara elektronik (e-rekap) dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung menuju ke KPU kabupaten/kota.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam menjelaskan, program e-rekap ini sejalan dengan Sistem informasi perhitungan (Situng) yang sudah lama diterapkan. Hanya saja e-rekap ini belum dapat dilakukan pada semua KPU kabupaten/kota. E-rekap kemungkinan akan diterapkan kepada beberapa KPU kabupaten/kota dan dijadikan sebagai pilot project.
Salah satu daerah yang layak menerapkan e-rekap adalah Surabaya. Dengan adanya e-rekap hasilnya ini langsung dapat diketahui secara publik.
“Kalau memang dimungkinkan ada beberapa KPU kabupaten/kota yang dijadikan pilot project," kata Anam, dikonfirmasi, Jumat (27/12).
E-rekap bertujuan memotong proses rekap yang selama ini secara manual, dari TPS, kecamatan hingga KPU. Maka dengan e-rekap, tidak ada rekapitulasi di tingkat kecamatan. Begitu rekapitulasi suara di TPS selesai, langsung diunggah dan secara otomatis melakukan rekap .