Politik

KPU perlu beri tanda pada mantan napi korupsi di lembar pemilih

KPU perlu menjalankan pemilu secara bersih, serta berintegritas dengan calon-calon terbaik.

Sabtu, 15 September 2018 19:28

Dikabulkannya permohonan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg, oleh Mahkamah Agung (MA) mengundang kekecewaan dari berbagai pihak. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut MA tidak utuh menangkap ruh dan semangat PKPU tersebut secara utuh, komprehensif, dan holistik. Meski MA mengabulkan gugatan tersebut, menurut dia, KPU perlu menjalankan pemilu secara bersih, serta berintegritas dengan calon-calon terbaik. Caranya, KPU harus memberikan tanda pada para mantan napi korupsi di lembar pemilih.

"Kalau sampai betul-betul partai politik ngotot mencalonkan mantan napi korupsi, maka  KPU harus mengikuti saran Presiden Jokowi pada awal diskursus ini muncul, yaitu untuk memberi tanda pada para mantan napi korupsi sehingga pemilih kita tidak sampai salah pilih," kata Titi. 

Selain itu, untuk parpol juga perlu menyebarluaskan pakta integritas yang sudah ditandatangani masing-masing pimpinan parpolnya. Dengan demikian, masyarakat bisa menilai parpol yang berkomitmen pada pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan juga korupsi.

"Dan pengumuman pakta integritas ini juga harus diikuti oleh upaya publik yang luar biasa untuk menagih komitmen parpol untuk tidak mencalonkan," pungkasnya.

Soraya Novika Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait