KPU akan melakukan verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur pada 26-28 Desember.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais itu selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual sebelum nantinya dinyatakan lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu 2024.
"Iya. Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/12).
Idham menjelaskan, KPU akan melakukan verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 26-28 Desember 2022. Di dua provinsi ini sebelumnya Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan keanggotaan.
"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ujarnya.
Sebelumnya, verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu selama dua hari dari Senin hingga Selasa, 19-12 Desember 2022.