Politik

KPU revisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019

Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kamis, 12 Desember 2019 15:17

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengatur larangan mantan koruptor untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 7 Ayat (2) huruf g.

Komisiomer KPU Evi Novida Ginting menyatakan, KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Tidak lama akan direvisi. Setelah kajian selesai, disusun kembali," kata Evi, saat dihubungi Alinea.id, Kamis (12/12). Revisi PKPU Pilkada 2020 dianggap suatu kewajiban oleh KPU. 

Dikabarkan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan, Wali Kota.

Dalam permohonannya, ICW meminta agar mantan napi kasus korupsi tidak diperbolehkan langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah usai menjalani hukuman. 

Achmad Al Fiqri Reporter
Fadli Mubarok Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait