Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk menerima eksepsi pelapor dalam hal ini PKPI. Selanjutnya, majelis hakim meminta KPU untuk menjalani putusan tersebut sekurang-kurangnya tiga hari setelah putusan.
Ketua KPU Arief Budiman mengaku telah menggelar rapat pleno usai menerima salinan keputusan PTUN. Setelah dikaji, KPU memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN sesuai tenggat waktu bagi PKPI.
"Putusan PTUN bersifat final dan mengikat, harus dihormati oleh semua pihak. Maka, KPU akan mengambil sikap atas putusan tersebut," katanya dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (14/4).
Komisioner KPU itu menilai, putusan PTUN yang memenangkan gugatan PKPI sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 tidak tepat. Untuk itu, KPU kemudian melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial.