Politik

KPU sosialisasikan APK Pemilu

KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Senin, 29 Oktober 2018 18:46

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan dan menetapkan desain alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu. 

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, Senin (29/10) peserta Pemilu, baik itu calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik menyerahkan desain alat peraga kampanye yang akan diproduksi oleh KPU RI. 

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 ayat 2, dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman  KPU dan lembaga penyiaran publik.

"Karena undang-undang Pemilu menyatakan sebagian sarana untuk kampanye atau alat peraga kampanye itu dibiayai oleh negara dalam hal ini APBN yang dititipkan di KPU," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (29/10). 

Hanya saja, untuk desain KPU menyerahkan kepada masing-masing peserta Pemilu, karena mereka yang berkepentingan dalam berkampanye. "Hanya ukurannya saja yang kami atur," jelasnya.

Robi Ardianto Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait