Sirekap menjadi bagian dalam proses pemilihan pada Pilkada 2020.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengungkapkan, pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditargetkan sebagai adaptasi dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, para penyelenggara pemilihan harus mulai beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi (TI) sebagai basis penghitungan suara dan pengumpulan data. Bukan hanya di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, namun juga di masa-masa mendatang.
"Target kita di Pemilu 2024 ini adaptasi ya. Bahwa penyelenggara pemilu ke depan harus melek teknologi. Bahwa ada kendala dalam infrastruktur tidak bisa jadi alasan kita untuk menolak adanya TI dalam penyelenggaraan pilkada atau pemilu," katanya dalam video conference, Minggu (15/11).
Penggunaan teknologi informasi, jelas Novida, harus dapat menjawab keraguan publik terhadap penggunaan teknologi dalam upaya menjaga asas jujur dan adil dalam proses penghitungan suara, meskipun data dari Sirekap yang dipakai pada Pilkada 2020 masih digunakan sebagai data pembanding dari data final yang masih dihitung secara berjenjang dan manual dari pusat hingga daerah.
"Mudah-mudahan nanti setelah dievaluasi ini bisa jadi antisipasi di masa depan. Itu jadi tantangan yang harus kita jawab apa lagi terutama keraguan terhadap kita, itu harus dijawab oleh KPU dengan kinerja yang lebih baik," ujarnya.