KPU akan membangun dan mendorong upaya penyelenggara negara yang bersih, bebas KKN dengan membuat regulasi dari pencalegan.
Komisi Pemillihan Umum (KPU) tetap membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkenaan dengan larangan mantan napi korupsi. Padahal hal itu mendapatkan penolakan DPR, Pemerintah, dan Bawaslu.
KPU telah merampungkan PKPU mengenai pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupten/Kota. Salah satu semangatnya adalah membangun dan mendorong upaya penyelenggara negara yang bersih, bebas KKN dengan membuat regulasi dari pencalegan.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan memiliki daya rusak yang luar biasa pula. Maka itu, KPU akan membangun dan mendorong upaya penyelenggara negara yang bersih, bebas KKN dengan membuat regulasi dari pencalegan.
“Kita akan mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki untuk membangun bersama-sama dengan dukungan masyarakat. Sebagi wujud pertanggungjawaban kepada bangsa dan negara,” kata Wahyu dalam diskusi di Warung Gado-Gado Boplo, di Jakarta, Sabtu (26/5).
Atas dasar itulah, KPU tetap mengeluarkan larangan terhadap caleg mantan napi korupsi. Meskipun begitu, KPU mempersilakan kepada pihak yang tidak sependapat melakukan uji materiil melalui Mahkamah Konstitusi.