Pemilu memiliki nilai kemanusiaan sehingga pemilih seharusnya dilihat sebagai manusia bukan angka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penetapan daerah pemilihan (dapil) terhadap 17 partai politik (parpol) peserta pemilu. Belasan parpol ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Pemilu Tahun 2024 pada 14 Desember 2022 lalu.
Anggota KPU Betty Idroos mengatakan, selain penetapan dapil, terkait kursi juga akan disampaikan. Apalagi ada enam peserta partai lokal Aceh.
“Dalam waktu dekat, kami akan ungkapkan juga kursi dan penetapan Dapil,” kata Betty dalam Sosialisasi Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 secara virtual, Rabu (21/12).
Selain itu, Anggota Bawaslu Herwyn Malonda menjelaskan, hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 ditemukan masih terdapat kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai. Selain itu juga keterlibatan pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
"Terdapat kasus keterlibatan RT/RW dalam proses verifikasi faktual. Kasusnya berupa adanya pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai," terang dia.